Kamis 09 Apr 2015 05:36 WIB

BNPT Usulkan Revisi UU Terorisme ke DPR

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Saud Usman Nasution.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Saud Usman Nasution.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme mengusulkan beberapa perubahan pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4).

Kepala BNPT Komjen Saud Usman Nasution menjelaskan ada beberapa hal yang belum tercakup dalam UU Terorism, di antaranya mengenai pemidanaan terhadap perbuatan yang mendukung tindak pidana terorisme, perbuatan penyebaran kebencian dan permusuhan, masuknya seseorang ke dalam organisasi terorisme, dan masalah rehabilitasi.

Dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi III Azis Syamsuddin itu, BNPT juga mengusulkan perubahan masa penahanan dari tujuh hari menjadi satu bulan dan perubahan masa penahanan penyidik dari empat bulan menjadi enam bulan.

Menurut Saud, pengalaman selama ini, penyidik tidak memiliki cukup waktu yang efektif untuk berkomunikasi dengan para tersangka terorisme dan mengungkap latar belakang kasus terorisme yang dilakukan tersangka. "Terorisme sekarang ini merupakan jaringan global. Artinya, butuh waktu untuk melaksanakan sosialisasi untuk bisa berkomunikasi efektif dengan para teroris untuk mengungkap kasusnya secara lengkap," kata Saud.

Menanggapi usulan revisi UU Terorisme itu, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Abdul Kadir Karding menyatakan sepakat. "Pada prinsipnya, dengan semakin luas dan intensifnya gerakan radikal, ekstrem, dan terorisme, maka UU yang ada memang perlu direvisi," katanya.

Karding pun sepakat ada penambahan waktu penahanan bagi pelaku terorisme untuk memberi keleluasaan aparat keamanan dalam mengungkap kasus dan jaringan pelaku. Namun, untuk lama penahanan yang diusulkan BNPT, menurut Karding perlu didiskusikan lebih lanjut.

"Saya kira perlu (penambahan waktu penahanan) walau tidak terlalu lama, dan yang terpenting pemeriksaan harus lebih transparan," kata Sekretaris Jenderal DPP PKB itu.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement