Kamis 09 Apr 2015 09:21 WIB

Putusan Praperadilan SDA Bisa Jadi Pertimbangan PK pada Kasus BG

 Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Juntho
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Juntho

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Bidang Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung (MA) harus mengambil sikap terhadap putusan praperadilan yang menolak permohonan Suryadharma Ali. Menurutnya, putusan praperadilan SDA bisa kembali membuka praperadilan Budi Gunawan.

"KPK harus mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus Budi Gunawan yang putusan praperadilan membatalkan status tersangkanya," kata Emerson Yuntho dihubungi di Jakarta, Kamis (8/4).

Emerson mengatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, bisa menjadi acuan bagi KPK untuk mengajukan PK terhadap putusan praperadilan Budi Gunawan. Namun, Emerson mempertanyakan apakah KPK mau mengajukan PK karena dia menilai ada konflik kepentingan terhadap pimpinan yang menggantikan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

"Karena itu, selain KPK, MA juga harus didesak untuk mengambil sikap dengan mengeluarkan edaran untuk membatasi upaya praperadilan hanya acara pidana, bukan penetapan tersangka," tuturnya.

Emerson mengatakan MA harus mengambil upaya strategis tersebut supaya kejadian seperti dalam kasus Budi Gunawan terulang, yaitu sidang praperadilan membatalkan status tersangka.

"Kalau dibiarkan, ke depan akan banyak tersangka yang mengajukan praperadilan. Bukan hanya kasus korupsi, tetapi bisa saja kasus lain seperti narkoba dan lain-lain," katanya.

Sidang praperadilan yang diajukan Suryadharma Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan tersebut. Hakim tunggal Tatik Hardiyanti beralasan praperadilan tidak berwenang memeriksa keabsahan penetapan tersangka.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement