Kamis 09 Apr 2015 14:09 WIB
Situs Islam Diblokir

MUI dan Ormas Islam yang Harus Mengklasifikasi Situs Islam

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Indah Wulandari
Salah satu tampilan muka aqlislamiccenter.com, salah satu situs yang akan diblokir Kemenkominfo.
Foto: Republika
Salah satu tampilan muka aqlislamiccenter.com, salah satu situs yang akan diblokir Kemenkominfo.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas Islam harus bisa bersinergi untuk mengklasifikasi dan memantau situs-situs Islam.

"Untuk menentukan situs itu tergolong radikal atau tidak harus berdasarkan keputusan para ahli. Kalau masing-masing jalan sendiri jadi repot," kata Ketua Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (NU) KH Zaki Mubarok, Kamis (9/4).

Apalagi, ujarnya, kalau definisi radikal ditentukan sendiri-sendiri, penilaiannya jadi sangat relatif dan subyektif.

"Dalam penentuan definisi radikal harus melibatkan banyak ormas Islam maupun lembaga Islam. Saat ini, ormas-ormas Islam sudah banyak yang mulai mengadakan pertemuan terkait masalah penutupan situs-situs Islam ini,"ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement