Kamis 09 Apr 2015 14:09 WIB
Situs Islam Diblokir

MUI dan Ormas Islam yang Harus Mengklasifikasi Situs Islam

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Indah Wulandari
Salah satu tampilan muka aqlislamiccenter.com, salah satu situs yang akan diblokir Kemenkominfo.
Foto: Republika
Salah satu tampilan muka aqlislamiccenter.com, salah satu situs yang akan diblokir Kemenkominfo.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas Islam harus bisa bersinergi untuk mengklasifikasi dan memantau situs-situs Islam.

"Untuk menentukan situs itu tergolong radikal atau tidak harus berdasarkan keputusan para ahli. Kalau masing-masing jalan sendiri jadi repot," kata Ketua Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (NU) KH Zaki Mubarok, Kamis (9/4).

Apalagi, ujarnya, kalau definisi radikal ditentukan sendiri-sendiri, penilaiannya jadi sangat relatif dan subyektif.

"Dalam penentuan definisi radikal harus melibatkan banyak ormas Islam maupun lembaga Islam. Saat ini, ormas-ormas Islam sudah banyak yang mulai mengadakan pertemuan terkait masalah penutupan situs-situs Islam ini,"ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement