REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas Islam harus bisa bersinergi untuk mengklasifikasi dan memantau situs-situs Islam.
"Untuk menentukan situs itu tergolong radikal atau tidak harus berdasarkan keputusan para ahli. Kalau masing-masing jalan sendiri jadi repot," kata Ketua Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (NU) KH Zaki Mubarok, Kamis (9/4).
Apalagi, ujarnya, kalau definisi radikal ditentukan sendiri-sendiri, penilaiannya jadi sangat relatif dan subyektif.
"Dalam penentuan definisi radikal harus melibatkan banyak ormas Islam maupun lembaga Islam. Saat ini, ormas-ormas Islam sudah banyak yang mulai mengadakan pertemuan terkait masalah penutupan situs-situs Islam ini,"ujarnya.