Jumat 10 Apr 2015 21:19 WIB

Dua Solusi KPU untuk Partai Berkonflik

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Muhammad Hafil
Husni Kamil Manik
Foto: antara
Husni Kamil Manik

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG --Ketua komisi pemilihan umum (KPU) Husni Kamil Manik memberikan dua usulan alternatif terkait koflik yang terjadi terhadap kepengurusan partai yang masih bermasalah untuk dapat ikut Pilkada serentak 2015.

"Atas permintaan Panja (Panitia Kerja Komisi II DPR RI), agar kami mendiskusikan alternatifnya. Maka kami telah mengajukan dua alternatif," kata dia dalam Rapat Kerja Nasional Pendaftaran Penduduk Tahun 2015 di Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Jumat (10/4).

Dikatakannya, sebenarnya pada UU Nomor 2 Tahun 2011 telah mengatur semua proses pergantian kepengurusan sebuah partai politik (parpol) yang harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kemudian, Kemenkumham menetapkan kepengurusan parpol dalam bentuk Keputusan.

Sayangnya, lanjut dia, dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tersebut, tidak mengatur terkait sengketa parpol seperti yang sedang terjadi pada PPP dan Partai Golkar.

Saat ini, ujar Husni, tengah terjadi diskusi panjang antara KPU dengan Panja Komisi II DPR RI tentang kepengurusan parpol yang sedang bersengketa. Menurutnya, perlu ada landasan baru untuk pengaturan lain.

Ia menuturkan, pertama KPU berpedoman kepada putusan PTUN atau penetapan pengadilan yang sudah ada. Bagi dua partai yang bersengketa, kata dia, sebenarnya sudah ada keputusan. "Walaupun satu, masih dalam putusan sela, yang satu sudah pada putusan tingkat pertama maka akan dirujuk itu," ujar Husni.

Sementara itu, tuturnya, KPU akan membaca pada putusan PTUN sehingga dilakukan penundaan pemberlakuan SK Kemenkumham. Artinya, tidak satupun pihak yang berhak mewakili partai politiknya.

"Maka dalam kasus itu, KPU akan menolak pendaftaran dari para pihak yang bersengketa," jelasnya.

Alternatif kedua, lanjut Husni, seseorang dapat maju mewakili parpolnya, bila ada kesepakatan antara internal pihak yang bersengketa. Hasil kesepakatan itu, ujar dia, kemudian didaftaran kepada Kemenkumham agar mendapat penetapan atau keputusan.

"Berdasarkan itu, KPU akan menerima pendaftaran dari masing-masing parpol itu. Tanpa atau dengan melajutkan proses peradilan yang ada," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْ حَاۤجَّ اِبْرٰهٖمَ فِيْ رَبِّهٖٓ اَنْ اٰتٰىهُ اللّٰهُ الْمُلْكَ ۘ اِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّيَ الَّذِيْ يُحْيٖ وَيُمِيْتُۙ قَالَ اَنَا۠ اُحْيٖ وَاُمِيْتُ ۗ قَالَ اِبْرٰهٖمُ فَاِنَّ اللّٰهَ يَأْتِيْ بِالشَّمْسِ مِنَ الْمَشْرِقِ فَأْتِ بِهَا مِنَ الْمَغْرِبِ فَبُهِتَ الَّذِيْ كَفَرَ ۗوَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَۚ
Tidakkah kamu memperhatikan orang yang mendebat Ibrahim mengenai Tuhannya, karena Allah telah memberinya kerajaan (kekuasaan). Ketika Ibrahim berkata, “Tuhanku ialah Yang menghidupkan dan mematikan,” dia berkata, “Aku pun dapat menghidupkan dan mematikan.” Ibrahim berkata, “Allah menerbitkan matahari dari timur, maka terbitkanlah ia dari barat.” Maka bingunglah orang yang kafir itu. Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang zalim.

(QS. Al-Baqarah ayat 258)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement