REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Golkar kubu Agung Laksono, Zainudin Amali menentang rotasi yang diberlakukan pada anggota Fraksi Golkar DPR RI. Ia menuding sikap ini cerminan jika kubu Ical tak taat pada hukum.
Ia mengatakan, seharusnya kubu Ical mengacu pada surat keputusan (SK) Kemenkumham yang dikeluarkan 23 Maret lalu. Di dalam SK itu menyatakan kalau Golkar kubu Agung lah yang sah secara hukum.
"Jadi dasarnya apa kubu ical melakukan rotasi di DPR," ujarnya, Senin (13/4).
Terkait adanya putusan sela, Zainudin menegaskan hal itu tak bisa dijadikan pegangan. Menurutnya putusan sela itu sifatnya hanya sementara. Karena itulah maka kubu Ical tak berhak melakukan tindakan yang bersifat eksternal atas nama Golkar.
"Kalau rotasi DPR itu kan jelas sifatnya tindakan eksternal yang berhubungan dengan Golkar," katanya.
Sebelumnya pekan lalu Fraksi Partai Golongan Karya kubu Ical menggeser pendukung Agung yang duduk di sejumlah komisi dan alat kelengkapan DPR strategis.
Setelah Zainuddin Amali, Yayat Biaro dan Adies Kadir, kini kubu Ical juga menggeser Fayakhun Andriadi, Meutya Viada Hafid dan Dave Laksono.
Surat rotasi tiga pendukung Agung itu diterbitkan pekan lalu.