Senin 13 Apr 2015 18:28 WIB

Tiga Dakwaan Sekaligus Hantam Udar Pristono

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono menjalani sidang kasus suap tindak pidana korupsi TransJakarta tahun anggaran 2012-2013 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),Jakarta, Senin (13/4). (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono menjalani sidang kasus suap tindak pidana korupsi TransJakarta tahun anggaran 2012-2013 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),Jakarta, Senin (13/4). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mendakwa Udar Pristono dengan tiga dakwaan sekaligus. Dua dakwaan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Bus Transjakarta tahun anggaran 2012 dan 2013 serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

JPU yang diketuai Victor Antonius mendakwa mantan kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu telah merugikan keuangan negara secara total hingga Rp 392,8 miliar pada proyek pengadaan Bus Transjakarta tahun 2013. Atau setidak-tidaknya Rp 54,4 miliar sesuai hasil audit yang dilakukan BPKP.

Sementara dalam pengadaan tahun 2012, negara diduga merugi hingga Rp 9,5 miliar. Dalam dakwaan itu, tim penuntut umum menilai Udar tidak melakukan pengawasan secara benar sehingga memperkaya pihak-pihak penyedia barang.

Kelalaian tersebut dilakukan Udar bersama dengan Setyo Tuhu, Drajad Adhyaksa, dan Direktur Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Prawoto.

Sehingga, kata JPU, kelalaian dalam pengawasan itu kemudian memperkaya Dirut PT New Armada Budi Susanto, Dirut PT Ifani Dewi Agus Sudiarso, dan Dirut PT Korindo Motors Chen Chong Kyeon.

Kerugian negara yang terjadi juga diakibatkan dari pembayaran honor pekerjaan perencanaan, pembayaran honor konsultan pengawas dan pekerjaan pengadaan bus Paket II.

Sebab, dari hasil uji yang dilakukan UGM Yogyakarta terhadap 29 unit Bus Transjakarta Articulated tahun 2013 tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana ketentuan PP Nomor 55 Tahun 2012.

Bus Transjakarta yang diadakan tidak memenuhi persyaratan berat total kendaraan yakni 26.000 kg untuk articulated bus, dan 16.000 kg untuk single bus. Seluruh bus juga tidak memenuhi persyaratan beban ganda maksimal. Dan juga seluruh bus bermerek Yutong dan merek Ankai tak dilengkapi alat pelindung tabung gas.

Kendati mengetahui bus tidak sesuai spesifikasi, bekas bawahan mantan gubernur DKI Jakarta Joko Widodo itu tetap menyetujui untuk dilakukan pembayaran.

"Terdakwa Udar Pristono tetap menyetujui pembayaran dan menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran harga Bus Articulated (gandeng) dan bus single tersebut," ujar Victor di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/4).

Sedangkan untuk pengadaan 18 unit Bus Transjakarta tahun 2012 sebagaimana uji teknis yang dilakukan ITB, diketahui bahwa 139 komponen spesifikasi teknis yang diperiksa ditemukan banyak item yang tidak memenuhi spesifikasi dalam kontrak. Namun, Udar tetap menyetujui pengadaan 18 unit bus tersebut.

Udar selaku pengguna anggaran  didakwa memperkaya diri sendiri dan juga orang lain serta korporasi. Udar juga didakwa melakukan pencucian uang selama menjabat sebagai kepala Dishub DKI tahun 2010-2014. Dia disebut menerima uang suap dan gratifikasi mencapai Rp 6 miliar terkait dengan jabatannya.

Pencucian uang dilakukan dengan antara lain membeli satu unit kondotel Sahid Degreen tipe A secara lunas pada Mei 2013, pembelian satu unit apartemen Tower Montreal lantai 9, membeli satu unit cluster Kebayoran Essence Blok KE/E-06.

Udar menjadi tersangka sejak tanggal 9 Mei 2014. Sebelum dirinya diadili, dua anak buahnya yakni Drajad Adhyaksa dan Setyo Tuhu telah lebih dulu divonis. Setyo selaku Ketua Panitia Pengadaan Bus Transjakarta tahun 2013 dipidana empat tahun penjara sedangkan Adhyaksa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dipidana lima tahun penjara.

Usai pembacaan dakwaan, Udar membantah hampir semua yang disampaikan penuntut umum. Dia menilai semua dakwaan yang disampaikan jaksa mengada-ada. Udar mengaku tidak memahami akan dakwaan yang dibacakan penuntut umum.

Ia merasa tidak pernah menyampaikan hal-hal yang didakwaan selama menjalani pemeriksaan. Dirinya bersama tim kuasa hukum menyiapkan eksepsi yang akan dibacakan, Senin (20/4).

"Dari dakwaan tadi saya melihat banyak ketidaksesuain fakta hukum, sudah minggu depan saya bacakan eksepsinya," ujar dia.

Sidang yang diketuai majelis hakim Artha Theresia itu akan melanjutkan sidang Senin (20/4) pekan depan. Sidang akan digelar dengan agenda membacakan nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement