REPUBLIKA.CO.ID,PURWAKARTA -- Satreskrim Polres Purwakarta, Jawa Barat masih belum bisa membeberkan nama-nama tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Maniis. Pasalnya, masih terbentur dengan hasil audit BPK yang belum keluar.
"Kalau sudah ada hasil auditnya, kami janji akan mengekspose tersangkanya," ujar Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Tri Suhartanto, Selasa (14/4).
Ia mengatakan, kalau dibeberkan saat ini nanti terkesan prematur. Meskipun begitu, pihaknya telah mengantongi identitas untuk para calon tersangka. Kemungkinan, tersangkanya berkisar antara empat sampai lima orang.
Adapun, hasil audit internal kepolisian, kerugian negara atas kasus ini mencapai Rp 400 juta. Unit Tipikor Satreskrim Polres Purwakarta mengendus adanya dugaan korupsi revitalisasi Pasar Maniis.
Dalam kasus ini, kepolisian telah menyita barang bukti berupa aset di pasar tradisional Desa Citamiang, Kecamatan Maniis yang menjadi objek dugaan korupsi tersebut.
Kasus dugaan korupsi ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat. Berawal, saat Kementerian Koperasi dan UKM, mengucurkan dana ke pasar tradisional tersebut pada akhir 2013, sekitar Rp 900 juta. Namun, belum lama setelah dibangun, bangunan tersebut ambruk.
"Sampai saat ini, bangunan baru itu belum terpakai," jelasnya.