Selasa 14 Apr 2015 13:11 WIB

PDIP tak Setuju Wacana Pembentukan Polisi Parlemen

Pemandangan Gedung DPR.
Foto: Antara
Pemandangan Gedung DPR.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin menilai belum melihat ada hal yang krusial sehingga perlu dibentuk polisi parlemen di gedung DPR. "Saya belum melihat sesuatu secara krusial yang kemudian diperlukan ada organ atau struktur khusus (pengamanan di Gedung DPR RI)," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (14/4).

Politikus PDI Perjuangan itu menilai pengamanan gedung DPR seharusnya biasa saja sehingga tidak perlu ada polisi parlemen. Dia mengatakan apabila gedung DPR masuk wilayah Jakarta Selatan maka keamanannya menjadi tanggung jawab Polres Jakarta Selatan.

"Lalu apabila ada kekhususan maka tinggal disiapkan saja kepalanya seperti berpangkat AKBP atau Kombes untuk mengatur keamanan," ujarnya.

Dia menjelaskan Pengamanan Dalam (Pamdal) yang sudah dimiliki DPR RI hanya di bagian dalam gedung. Menurut dia apabila terjadi hal yang tidak diinginkan maka tinggal diperkuat dengan bantuan kepolisian. "Apabila karena ada persoalan pemukulan dan kasus kisruh Fraksi Golkar lalu dibentuk organ struktur khusus (polisi parlemen) maka menurut hemat saya tidak relevan," katanya.

Konsep Peraturan DPR tentang Polisi Parlemen dijelaskan pembentukan Polisi Parlemen merupakan jawaban tepat dalam menghadapi ancaman dan gangguan yang ada saat ini di dalam gedung parlemen.

Selain itu, atas harapan masyarakat yang kuat untuk peningkatan pengamanan di DPR maka perlu dilakukan penguatan terhadap tugas pokok, fungsi, dan peran satuan pengamanan Polri yang berada di lingkungan MPR/ DPR/DPD RI.

Landasan hukum kebijakan tersebut yaitu pertama UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kapolri, kedua UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu no 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Ketiga, Keputusan Presiden RI Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional, keempat Surat Keputusan Kepala Kepolisian RI Nomor SKEP/738/2005 tentang Pedoman Sistem Pengamanan Objek Vital Nasional.

Kelima, Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan, dan atau instansi pemerintah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement