REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR--Petugas Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja dan kokain melalui pos dikirim dari New York, Amerika Serikat, yang disimpan di dalam paket berisi lampu.
"Penggagalan itu berawal dari informasi Tim Anjing Pelacak Narkotika yang mengendus barang kiriman mencurigakan itu," kata Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Bali, Budi Harjanto di Kuta, Kabupaten Badung, Selasa.
Menurut dia, untuk memastikan kecurigaan itu, petugas kemudian memeriksa paket lampu bertuliskan "brinkman q-bean max million" itu dengan menggunakan mesin pemindai atau x-ray.
Petugas kemudian memeriksa kembali paket yang diterima pada 8 April 2015 di Kantor Pos Renon Denpasar tersebut dan ditemukan tiga plastik kemasan bening yang berisi potongan tanaman berwarna hijau kecokelatan.
Selain itu petugas juga menemukan dua plastik bening berisi bubuk berwarna putih yang diduga sedoaan narkotika.
Setelah melalui pengujian menggunakan 'narcotic test', potongan tanaman itu adalah ganja seberat 57 gram dan bubuk putih itu merupakan sediaan narkotika jenis kokain dengan berat 7,2 gram.
Saat ini, kata Budi, paket kiriman dengan nomor EK-560790857-US dengan nama penerima berinisial KS yang merupakan warga negara asing di Jimbaran, Bali, itu masih didalami aparat kepolisian.
Bea Cukai Ngurah Rai juga menggagalkan dua paket kiriman melalui pos lainnya yakni pada 10 Januari 2015 dengan tersangka Hans Havenaar dari Belanda.
Paket pos dalam kemasan DVD itu dikirim dari Yunani berisi sediaan narkotika jenis ganja seberat 3,2 gram.
Pada 26 Maret 2015 , petugas juga menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,10 gram yang dikirim dari Cina.
Paket tersebut disembunyikan di dalam kemasan pembungkus hitam dalam aluminium foil dengan nama penerima berinisial TG yang beralamat di Nusa Dua, Kabupaten Badung.
Sedangkan pengagalan keempat, petugas Bea Cukai Ngurah Rai mengagalkan masuknya narkotika jenis sabu-sabu seberat 462 gram yang disembunyikan di dalam lukisan.
Paket tersebut dikirim dari Afrika Selatan melalui jasa kargo internasional dengan penerima berinisial H yang beralamat di Jalan Gunung Setia, Sumbawa, NTB.
Budi menyatakan bahwa keempat kasus itu kini sudah dilimpahkan penyidikannya kepada Polda Bali.
Kepala Sub-Unit I Direktorat Narkoba Polda Bali, Komisaris Nyoman Sebudi menjelaskan bahwa tersangka Hans kini masih dalam proses hukum dan mendekam di Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung."Sedangkan untuk tiga upaya penyelundupan lainnya masih kami selidiki," katanya.
Aparat menggunakan pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati atau minimal lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp1 miliar.
Selain itu petugas juga menggunakan pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan hukuman paling lama 10 tahun dan paling singkat satu tahun dengan denda paling banyak Rp50 miliar.