REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Mantan pemain sepak bola Persatuan Sepak Bola Intra (PSIS) Semarang pada 1990, Budiyono Sutikno, dijatuhi hukuman dua tahun penjara, Budiyono divonis dalam kasus penipuan setelah sebelumnya berpura-pura menjadi paranormal.
Putusan yang dijatuhkan Hakim Ketua Eka Saharta Winata dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Selasa (14/4), lebih ringan dari tuntutan jaksa selama tiga tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP," kata hakim.
Dalam putusan itu sendiri sempat terjadi perbedaan pendapat oleh salah satu hakim anggota. Hakim Anggota Eddy Parulin Siregar menilai tindakan terdakwa tersebut justru memenuhi unsur-unsur perbuatan cabul.
Atas putusan hakim tersebut, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan menerima. Penipuan yang dilakukan oleh Budiyono tersebut dialami oleh Hatyati Mulyani, warga Jalan Kanguru Raya, Kota Semarang.
Terdakwa mengaku sebagai paranormal yang bisa menolong korbannya sembuh dari penyakit yang disebutnya merupakan guna-guna dari seseorang.
Selain meminta sejumlah imbalan uang, terdakwa juga mensyaratkan ritual hubungan badan untuk menyembuhkan penyakit tersebut.