Selasa 14 Apr 2015 22:31 WIB

KPU Tegaskan Kedua Pihak Golkar Belum Bisa Daftar Pilkada

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Indira Rezkisari
Pekerja mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara TPS dalam pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak, di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (7/4).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pekerja mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara TPS dalam pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak, di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (7/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan selama putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap terkait kepengurusan partai yang bersengketa, maka partai tersebut tidak bisa mendaftar keikutsertaan Pilkada. Komisioner KPU Ida Budhiarti mengecualikan pendaftaran bisa dilakukan tanpa menunggu kepastian hukum jika partai yang bersengketa melakukan islah.

Dikatakannya, KPU sendiri tetep mengacu pada Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM mengenai keikutsertaan partai politik dalam Pilkada. "Karena UU Parpol sendiri mengatakan, bahwa pergantian kepengurusan didaftarkan ke Kemenkumham, tapi pelaksanaan keputusan Kemenkumham kan ditangguhkan dulu sampai putusan hukum berkekuatan hukum tetap, " ujar Ida pada Diskusi di YLBH, Jakarta Pusat, Selasa (14/2)

Namun, karena masih berlangsungnya proses pengadilan untuk partai bersengketa yang salah satunya menunda SK Kemenkum HAM, maka KPU untuk sementara akan menunggu hingga putusan pengadilan selesai. "KPU tentu tidak bisa mengabaikan adanya putusan lembaga hukum, kalau putusan lembaga hukum diabaikan, maka bisa mempengaruhi runtuhnya wibawah hukum di Indonesia," ujar Ida.

Ia mengatakan aturan tersebut juga telah dimasukkan dalam drat PKPU yang masih dalam tahap pembahasan bersama Komisi II DPR RI.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement