Rabu 15 Apr 2015 08:35 WIB

KPK Minta Audit Proyek e-KTP Dipercepat

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Ilham
 KTP Elektronik atau e-KTP
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
KTP Elektronik atau e-KTP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) segera menyelesaikan audit kerugian keuangan negara dari proyek e-KTP. Hal itu untuk mempercepat proses penyidikan kasus yang ditangani oleh KPK tersebut.

"Itu kan kasus lama, dan saat ini masih dikebut untuk diselesaikan. Kami harap BPKP berikan perhatian dan agak cepat selesaikan audit jumlah kerugian," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain di gedung KPK, Selasa (14/4), malam.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, KPK telah menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto sebagai tersangka. Ia diduga menyalahgunakan wewenang dalam proyek senilai Rp 6 triliun itu.

KPK menyangkakan Sugiharto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement