REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pasien Dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutardjo meninggal. Para pasien tersebut, menurut Bimanesh, meninggal sejak ia ditahan di rumah tahanan KPK yang berlokasi di Pomdam Guntur.
"Saat masuk (tahanan) pada 12 Januari 2018 di Guntur, unit pencucian darah di rumah sakit yang menggunakan BPJS tidak ada dokter yang menangani dan pasien juga kehilangan. Saya prihatin saat perawat saya datang ke Guntur ia mengatakan empat pasien saya meninggal, secara emosional saya sedih, saya tidak di sana untuk melihat penderitaannya," kata Bimanesh dalam sidang pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (7/6).
Bimanesh adalah terdakwa yang bersama-sama dengan advokat Fredrich Yunadi didakwa menghindarkan Ketua DPR Setya Novanto diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP-Elektronik. "Memang sifatnya dokter ginjal seperti itu, kami bertemu bisa setiap Senin dan Jamis, ada ikatan batin. Ada pasien saya bernama Pak Lukman sudah cuci darah selama lima tahun, dia menulis di Facebook mengenai saya dan beberapa hari kemudian dia meninggal," ungkap Bimanesh.
Bimanesh juga menceritakan sebelumnya ia sedang menyiapkan seorang pasien, seorang dosen di universitas untuk melakukan cangkok ginjal tapi karena Bimanesh ditahan, pasien itu tidak terurus lagi. "Tapi ini juga kehendak Allah, dia juga meninggal. Tadinya dia mau jadi saksi meringankan tapi saya tidak izinkan 'Kamu lagi sakit'. Berat untuk saya untuk menerima kenyataan ini, 22 tahun jadi dokter ginjal melihat orang yang mau mati, tapi harus bisa menjagar agar mereka tetap punya harapan hidup," ungkap Bimanesh.
Ia pun memohon keadilan bagi dirinya dan sekaligus keadilan bagi masyarakat. "Saya bersedia menerima konsekuensi hukum. Saya terlalu lugu dan saya terlibat dalam kasus ini karena terlibat dengan orang yang sedang diburu penegak hukum, tapi mohon pertimbangan terkait orang-orang yang sedang menghadapi maut, saat ini dokter yang menangani dipinjam dari RS dan masa kerjanya terbatas, dan jadi pasien tidak terurus, saya memohon kiranya dapat dipertimbangkan asas manfaat bahwa tenaga saya masih bisa didedikasikan untuk masyarakat," tambah Bimanesh.
"Kami prihatin melihat kondisi saudara, saudara sebenarnya aset yang sudah kerja puluhan tahun. Kita berdoa bersama-sama agar tuntutan jangan sampai maksimal," kata ketua majelis hakim Mahfuddin.
Bimanesh juga menyerahkan buku kumpulan testimoni dari puluhan pasiennya di RS Haji, RS Medika Permata Hijau dan RS Medika Bumi Serpong Damai. Salah satu testimoni adalah kesaksian pensiunan pegawai BTN bernama Lukman Suwarso yang Bimanesh ceritakan saat sidang.
"Saya penderita gagal ginjal dan harus menjalani cuci darah, ini sudah 12 tahun berjalan, empat tahun terakhir di bawah perawatan dokter Bimanesh Sutarjo menurut saya luar biasa, sabar tidak pernah menyalahkan pasien walau kadang pasien melanggar sarannya," demikian kesaksian Lukman.
"Cara penanganan pasien yang menurut saya selalu memberikan rasa optimis untuk dapat hidup berkualitas, jangan panik tetap semangat, pesannya jangan ratapi penyakitmu, itu tidak baik dan tidak membantu. Secara psikologi beliau membangun semangat untuk hidup walau dengan ginjal yang tidak berfungsi, ini membuat para pasien gagal ginjal senantiasa menghrapkan kehadirannya".
Lukman pun berharap Bimanesh dapat segera kembali bertugas. "Dokter kapan kau kembali kepada kami? Bagi kami kematian sudah pasti tinggal menunggu waktu, tapi apa tidak boleh kami memperpanjang hidup untuk beribadah, mohon dihapuskannya dosa-dosa kami. Dokter engkau orang baik, engkau sayang semua pasien-pasienmu, doa kami semua engkau akan mendapat pertolongan Allah SWT, kami yakin dokter akan segera hadir di tengah pasiennya Ya Allah kabulkanlah doa kami Amin."
Sayangnya Lukman sudah meninggal dunia pada 29 Januari 2018. Tuntutan terhadap Bimanesh Sutardjo akan dibacakan pada Kamis, 28 Juni 2018.