REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan direktur PT Sandipala Arthaputra, Sonny Satria Meinardi. Dia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana rasuah pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik).
"Sonny dikonfirmasi terkait dengan posisi saksi saat menjabat sebagai direktur PT Sandipala yang melakukan penjualan beberapa barang untuk pengadaan KTP-El kepada tersangka Paulus Tannos," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (6/10).
Pemeriksaan terhadap Sonny dilakukan pada Selasa (5/10) kemarin di Gedung Merah Putih KPK. Di saat yang bersamaan, lembaga antirasuah itu seharusnya juga memeriksa satu pihak swasta lainnya yakni Bambang Riyadi Soegomo. "Bambang konfirmasi tidak bisa hadir dan dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali lagi.
Seperti diketahui, KPK menetapkan empat tersangka baru terkait perkara tersebut pada Agustus 2019 lalu. Mereka adalah mantan anggota DPR, Miryam S Hariyani; Direktur Utama Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya; Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Husni Fahmi; serta Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.
Adapun perusahaan yang dipimpin Tannos, PT Sandipala Arthapura, diduga memperkaya diri sendiri hingga Rp 145,85 miliar. Secara keseluruhan, perkara korupsi pengadaan e-KTP ini telah merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun jika merujuk laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca juga : Menpan-RB Tunggu Mekanisme Polri Akomodasi Eks Pegawai KPK
Perkara korupsi megaproyek ini telah menjerat sejumlah petinggi di kementerian seperti mantan dirjen Dukcapil Irman, dan mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri Sugiharto. Selain itu, juga mantan ketua DPR RI Setya Novanto, mantan anggota Komisi III DPR RI Fraksi Hanura Miryam S Haryani, dan mantan anggota Komisi III DPR RI, Markus Nari.