REPUBLIKA.CO.ID, CILEGON –- Kabar gembira untuk para pengguna jasa penyebrangan di Pelabuhan merak, karena mulai hari ini, Rabu (15/4), harga tiket Angkutan Sungai, Danau, dan Pelabuhan (ASDP) Cabang Merak, Kota Cilegon, turun sebesar 2,6 persen.
Namun, menurut General Manager PT. ASDP Merak, Yanus Lentangan peurunan harga ini tak berlaku untuk pejalan kaki.
“Harga sudah kita berlakukan dengan tarif baru. Penurunan tarif ini berlaku pada golongan satu hingga sembilan sebesar 2,6 persen, namun untuk penumpang pejalan kaki tidak mengalami penurunan," katanya, Rabu (15/4).
Menurut Yanus, penurunan harga tiket penyebrangan di Pelabuhan Merak merupakan penerapan dari Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 63 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi.
Sedangkan menurut Humas ASDP Cabang Merak, Mario S Utomo, penurunan tarif sudah dilakukan sosialisasi agar para penumpang tidak kebingungan. “Sudah dilakukan sosialisasi, salah satunya melalui media masa," katanya singkat, Rabu (15/4).
Sementara itu, kendati mengalami penurunan, Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau Dan Penyeberangan (Gapasdap) Merak mengaku dapat memakluminya dan akan segera memberlakukan perhitungannya.
“Para pengusaha kapal tidak kebingungan dengan adanya peraturan itu. Karena memang, tarif itu bisa naik dan bisa turun kapan saja, sesuai dengan harga bahan bakar di pasaran,” kata Ketua Gapasdap Merak Togar Napitupulu, Rabu (15/4).