REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Penghapusan kolom agama di KTP diprediksi akan mempersulit urusan administrasi sehari-hari.
“Semisal dalam kasus pembagian ahli waris dan juga pemakaman bagi seseorang,” ujar Direktur Eksekutif SNH Advocacy Center Sylviani Abdul Hamid melalui rilisnya, Rabu (15/4).
Ia menyatakan, tidak sesimpel itu untuk menghapus kolom agama di KTP. Lantaran identitas agama sangat diperlukan dalam penentuan status sosial dan hukum.
Semisal, ada jenazah yang tak diketahui keluarganya dan tak ada kolom agama yang dijadikan petunjuk. Maka, ungkap Sylvi, akan membuat bingung bagaimana cara menguburnya secara agama apa.
“Ini sepele tapi akan menyangkut hak azasi bagi seseorang,“ ujarnya.
Silvy menambahkan kosongnya kolom agama juga berdampak pada pembagian ahli waris dan juga pernikahan. “Soalnya dalam pernikahan dan juga pembagian ahli waris itu tata caranya memakai cara agama,” ujar dia.
Sebelumnya, formulir permohonan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) terbaru tingkat RT telah meresahkan masyarakat. Pasalnya, formulir F1.21 tersebut tidak mencantumkan kolom pengisian agama.
Foto formulir pengisian KTP itu ramai beredar di jejaring sosial Facebook. Salah seorang pengunggah, yakni akun Murtie Weepee mengatakan, format blanko tersebut merupakan format terbaru yang berlaku mulai 1 April 2015. Informasi demikian didapatnya melalui ketua RT di tempat tinggalnya.