REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyatakan dalam tahap memproses izin lokasi dan lingkungan agar rencana revitalisai Teluk Benoa (RTB), Bali patuh pada peraturan perundangan yang berlaku.
Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sudirman Saad memaparkan, yang berhak mengeluarkan izin lingkungan adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sementara KKP hanya memberikan izin lokasi, dan mempertimbangkan kawasan strategis nasional tertentu, serta izin dari pemerintah daerah.
Menurutnya, sebelum keluar Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan, sudah ada beberapa tahapan proses yang dilakukan di Badan Koordinasi Pendataan Ruang Nasional yang melibatkan lintas kementerian. Juga, dilakukan beberapa konsultasi, termasuk meminta pendapat pakar hukum Yusril Ehza Mahendra.
Setelah keluar perpres, pihak perusahaan bersangkutan harus mengajukan izin lokasi ke KKP dengan menyertakan syarat dan rekomendasi dari Gubernur dan DPRD Bali.
Dari dokumen yang masuk ke KKP, katanya, perusahaan sudah melengkapi itu semua.
“Jadi semuanya sudah lengkap, makanya kemudian Menteri Kelautan dan Perikanan, Agustus 2014 melanjutkan pada izin lokasi. Jadi, dari sisi peraturan perundang-undangan itu sudah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku sampai pada saat ini,” kata Sudirman.
Memang, kata dia, saat ini masih terdapat pihak yang menolak. Tetapi prinsipnya salah satu sarana demokrasi untuk memastikan bahwa seluruh representasi masyarakat itu terwakili juga sudah dilakukan, yakni melalui DPD, DPR, dan DPRD.
“Semua tahapan sudah dilalui termasuk konsultasi publik. Sangat berbahaya jika pemerintah ragu, sementara semua peraturan sudah dipenuhi. Hanya karena ada tekanan-tekanan dari opini publik. Kita tahu, tekanan publik juga harus dicek, apalagi era saat ini opini mudah dieskalasi. Bismillah, pemerintah sudah seharusnya keluarkan izin lingkungan,” ucapnya.
Pemerintah, ujar Sudirman, bersikap objektif dalam memandang persoalan RTB. Ia menyarankan kepada lembaga swadaya masyarakat yang menolak RTB juga untuk objektif. Karena sebenarnya, banyak kegiatan reklamasi di Bali yang tidak memenuhi syarat.
"Sudah banyak reklamasi di Bali yang tidak memenuhi syarat. Tapi sayangnya LSM tidak bereaksi apa-apa. Sementara ini yang peraturan perundang-undangannya masih berjalan, dan belum dilakukan reklamasi, mereka protes terus. Mari bersikap objektif, tidak usah ada tendensius kepada pihak manapun. Ini TWBI sudah memenuhi semua syarat dan prosesnya sudah sangat panjang,” ucapnya.
Deputi Bidang Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Imam Hendargo Abu Ismoyo menambahkan, saat ini pemerintab sedang melanjutkan pengajuan izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Kami ingin memastikan bahwa ini betul-betul bermanfaat bagi masyarakat dan tidak merugikan pihak manapun. Prisipnya, semua harapan masyarakat akan diakomodasi,” ujar Imam.
Dalam tahap ini, pemerintah juga tidak bisa menghambat apapun terkait pengajuan pembangunan usaha dan investasi di manapun dan oleh siapapun, selama mengikuti aturan-aturan dan regulasi yang diatur.
“Kenapa kami meneruskan kerangka acuannya dan langkah pengajuannya, karena sudah ada izin lokasi. Padahal dalam proses izin lingkungan sebenarnya tidak dipersyaratkan izin lokasi, karena kalau sudah layak orang sudah bisa melakukan kebijakan di situ,” ucapnya.