REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pesawat tempur milik TNI AU F-16 Block 521D nomor registrasi TT-1643 yang terbakar di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (16/4) pagi, sebelumnya pengadaannya sudah dipertanyakan DPR.
Pesawat ini awalnya merupakan hibah dari Amerika Serikat untuk Indonesia. Pesawat tempur ini digunakan untuk menambah kekuatan TNI AU dalam pengamanan wilayah Indonesia dari serangan-serangan negara luar.
Seperti dikutip dari www.tni-au-mil.id F-16 awalnya disiapkan untuk mengamankan wilayah udara sekitar Malaka, Medan serta Aceh yang ditaruh di Pekanbaru. Pengadaan F-16 juga digunakan untuk menambahkan armada pesawat tempur yang dilengkapi dengan sistem senjata (alutsista) lengkap.
24 pesawat tempur F-16 setara Block 52 yang dihibahkan dari US Air Force telah diupgrade menjadi setara Block 52. Pengadaan pesawat tempur ini sempat mendapat protes dari Komisi I DPR. Mereka meminta TNI AU membeli pesawat baru saja, daripada pesawat bekas hibah yang diupgrade. Namun TNI AU menjamin pesawat F-16 ini pun tak kalah canggih dengan beli baru.
Pesawat F-16 Fighting Falcon Block 52ID merupakan salah satu jet tempur buatan Amerika Serikat yang memiliki keunggulan tertentu. F-16 milik TNI AU memiliki kemampuan dalam banyak hal setara dengan pesawat tempur Block 52, khususnya bidang kecanggihan avionic, kemampuan tempur dan jenis persenjataannya.