REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Banyak pihak yang meragukan kesiapan desa dalam menerima alokasi dana desa (ADD) yang akan dikucurkan Pemerintah.
Sosiolog dari Universitas Gajah Mada, Arie Sujito justru menilai keraguan tersebut harus dijawab Pemerintah sebagai pihak yang membuat regulasi yakni Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014. Apalagi jika keraguan itu muncul karena problem yang sifatnya turunan dari regulasi UU tersebut.
"Itu tugas Pemerintah bukan tugas desa, tugas Kabupaten juga memastikan implementasi UU itu jalan, jangan takut-takuti desa," kata Arie dalam Diskusi Implementasi UU Desa di Gedung Nusantara IV, Kompleks DPR-MPR RI, Jakarta, Kamis (16/4).
Ia mengatakan tidak semua desa digambarkan tidak memiliki kemampuan dan kesiapan dalam menerima ADD tersebut. Menurutnya, adanya UU Desa tersebut menjadi momen untuk desa untuk menjadi desa yang maju secara mandiri.
Sehingga, segala persoalan dan permasalahan terkait pelaksanaan ADD tersebut harus segera diselesaikan Pemerintah. Termasuk halnya dengan persoalan pendampingan yang menjadi tugas Pemerintah.
"Karena itulah pentingnya pendampingan, anggota DPR aja butuh pendampingan, apalagi desa, ini yang harus segera dikonsolidasikan pemerintah," ujarnya.
Arie mengatakan pendamping desa ini yang nantinya menyambung dan menerjemahkan UU Desa kemudian diimplementasikan dalam pembangunan desa.
"Pendamping ini harus memberi pendampingan secara utuh, oleh karenanya perekrutan pendampingan ini harus segera dilakukan, tapi juga jangan drop-dropan dari PNPM," ujarnya.