REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Duta Besar Prancis untuk Indonesia Corinne Breuze meminta pemerintah Indonesia meninjau kembali vonis hukuman mati bagi salah satu warganya. Menurut Breuze, bukan tidak mungkin pelaksanaan eksekusi tersebut nantinya bisa berakibat pada hubungan bilateral kedua negara.
"Kalau eksekusi jadi dilaksanakan, saya rasa tak mungkin tak ada akibat dengan hubungan bilateral dengan Indonesia," kata Breuze dalam jumpa pers dengan wartawan di Kedutaan Besar Prancis di Jakarta, Jumat (17/4).
Hingga saat ini, Breuze mengatakan, negaranya masih percaya warganya Serge Atlaoui tak akan dieksekusi mati. Karena itu, Prancis menurut Breuze belum akan mengambil tindakan apa pun terutama yang berkaitan dengan penarikan duta besar atau langkah diplomatik lain.
Namun pada 9 April lalu, menurut Breuze, Menteri Luar Negeri Prancis Laurent Fabius memanggil Duta Besar Indonesia untuk Prancis Hotmangaradja Pandjaitan. Dalam kesempatan tersebut Fabius menyampaikan keprihatinan mendalamnya terkait nasib warganya tersebut.
Dalam siaran pers yang dikeluarkan Kedutaan Prancis, Fabius mengingatkan bahwa Prancis menghormati kedaulatan Indonesia. Prancis menurut Fabius juga menekankan, akan penentangan mereka pada hukuman mati dan menghormati hak membela diri.
Menanggapi banding yang diajukan Atlaoui ke Mahkamah Agung, Fabius meminta pihak berwenang di Indonesia untuk mempelajari berkas tersebut dengan seksama. Hal tersebut menurutnya agar Atlaoui dapat dijatuhi hukuman yang sesuai dengan kejahatan yang dilakukannya.