REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjamin tak ada campur tangan pemerintah dalam setiap dinamika di internal partai politik (parpol). Pelaksana tugas (Plt) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Aidir Amin Daud mengatakan, keputusan soal pengesahan kepengurusan parpol dari kementeriannya berpijak pada perundang-undangan.
"Tidak akan ada intervensi. Semuanya sesuai dengan undang-undang," kata Aidir dalam pesan singkatnya, Jumat (17/4).
Ungkapan Aidir, adalah jawaban dari kecurigaan partai Demokrat yang takut akan diperlakukan seperti Golkar dan Partai Pesatuan Pembangunan (PPP) pascagelaran Kongres ke III bulan mendatang.
Bahkan, Ketua Umum partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam pidatonya saat membuka forum Silaturahmi Nasional (Silatnas) Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator (FKPD) partai Demokrat, Kamis (16/4) mengingatkan, agar pemerintah tak menggunakan kekuasaan untuk melakukan intervensi dalam dinamika internal parpol.
SBY menegaskan, selama 10 tahun memimpin pemerintah, dirinya tak sekalipun pernah mencampuri urusan partai-partai yang beroposisi kepadanya.Ungkapan SBY sebenarnya melihat beberapa parpol di luar pemerintahan saat ini yang terbelah dua akibat keputusan dari Kemenkumham.
Meskipun SBY tak menuding Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebagai biang, akan tetapi, keputusan Kemenkumham terkait Golkar dan PPP, membuat situasi politik belakangan menjadi tak kondusif.