Sabtu 18 Apr 2015 05:17 WIB

Temukan Konten Asusila di Medsos? Tandai dengan Cara Ini

Red: Esthi Maharani
Media Sosial
Media Sosial

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mendorong masyarakat untuk menggunakan tanda bendera (flagging) pada media sosial Twitter, Facebook dan Youtube untuk menandai konten-konten yang mengandung aktifitas tak senonoh dan asusila.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Ismail Cawidu mengatakan penandaan ini diperlukan untuk mengantisipasi dan meminimalisasi penggunaan medsos untuk aktifitas asusila dan taksenonoh yang semakin marak.

"Akhir-akhir ini semakin marak muncul akun atau konten di dalam social media yang berisi kegiatan atau konten asusila dan aktifitas yang tidak senonoh. Oleh karena itu, seyogyanya masyarakat turut serta mamantau dan ikut menanggulangi keberadaan akun atau konten negatif di dalam social media tersebut," katanya, Jumat (17/4).

Menurut dia, masyarakat dapat berpartisipasi mengantisipasi penggunaan media sosial untuk aktifitas yang tidak senonoh tersebut dengan melakukan penandaan (flaging) pada media sosial, sesuai metoda yang diberikan.