Sabtu 18 Apr 2015 06:47 WIB

Harta Badrodin Rp 8,3 Miliar dan Utang Rp 250 juta

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
 Presiden Joko Widodo (kanan) memberikan ucapan selamat kepada Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti (kiri) dan Isteri Ny. Tejaningsih Haiti (tengah) usai pengucapan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (17/4). (Antara/Widodo S. Jusuf)
Presiden Joko Widodo (kanan) memberikan ucapan selamat kepada Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti (kiri) dan Isteri Ny. Tejaningsih Haiti (tengah) usai pengucapan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (17/4). (Antara/Widodo S. Jusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Badrodin Haiti terakhir melaporkan hartanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2 Mei 2014. Di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta Badrodin mencapai Rp 8,3 miliar dan 4.000 dolar Amerika.

Jumlah harta tersebut tercantum dalam website acch.kpk.go.id yang memuat LHKPN para pejabat negara. Harta Badrodin terdiri dari harta tidak bergerak yakni tanah dan bangunan di Depok, tanah di Depok, 4 lokasi di Jakarta Selatan, 4 lokasi di Bekasi, di Semarang dan di Pandeglang yang mencapai Rp 4,377 miliar.

Sementara untuk harta bergerak berupa alat transportasi berupa mobil merek Honda Accord dan Honda CR-V senilai Rp 500 juta. Mantan Kapolda Jawa Timur itu tercatat juga memiliki harta bergerak berupa logam mulia dan batu mulia sebesar Rp 763,99 juta.

Dia juga memiliki surat berharga Rp 2,215 miliar ditambah giro dan setara kas lain sejumlah Rp 683,251 miliar serta USD 4.000. Dalam LHKPN tersebut, pria yang kini menjabat sebagai jenderal bintang empat itu juga tercatat memiliki hutang sebesar Rp 250 juta.

Lulusan Akabri 1982 itu dalam karirnya pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabahakam) Polri pada 2013-2014, Kapolda Jawa Timur 2010-2011, Kapolda Sumatera Utara 2009-2010, serta Kapolda Banten 2004.

Sesuai dengan ‎Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, seluruh penyelenggara negara diharuskan menyerahkan LHKPN kepada KPK baik pada saat menjabat maupun setelah jabatannya selesai.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement