Ahad 19 Apr 2015 16:37 WIB

TKI Asal Majalengka dan Cirebon Terancam Hukuman Mati

Rep: Lilis Handayani/ Red: M Akbar
Hukuman mati (ilustrasi).
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman mati (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Dusun Manis RT 01 RW 01 Desa Cikeusik, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Tuti Tursilawati, terancam hukuman mati di Arab Saudi. Pihak keluarga khawatir hukuman mati akan dilakukan pemerintah Arab Saudi tanpa ada pemberitahuan terlebih dulu kepada pihak keluarga.

''Saya takut anak saya (dieksekusi) tanpa ada pemberitahuan dulu,'' ujar Iti Sarniti (46), ibu kandung Tuti Tursilawati, akhir pekan kemarin.

Iti menyatakan, rasa takutnya itu semakin besar setelah mengetahui dua TKI asal Indonesia, yakni Siti Zaenab asal Madura, Jawa Timur, dan Karni asal Brebes, Jawa Tengah, kini sudah dieksekusi pemerintah Arab Saudi.

Iti menjelaskan, Tuti berangkat ke Arab Saudi pada 2009 melalui perantara PT Arunda Bayu. Hal itu dilakukan demi membantu perekonomian keluarga. Tuti kemudian bekerja sebagai penjaga lansia pada sebuah keluarga di kota Thaif.

Pada 2010, Tuti didakwa membunuh majikannya, Suud Malhaq Al Utibi. Berdasarkan penjelasan yang diterima pihak keluarga, Tuti melakukan perbuatan itu sebagai upaya pembelaan diri. Pasalnya, dia sering menerima tindakan kekerasan, termasuk ancaman pemerkosaan.

Sebenarnya, empat anak majikannya sudah memberikan maaf. Namun, ada seorang anak lainnya yang belum memberikan maaf sehingga Tuti belom lolos dari ancaman hukuman pancung.

Kasus yang menimpa Tuti sempat menjadi pemberitaan di berbagai media massa pada 2011 lalu. Bahkan, mantan presiden Indonesia, BJ Habibie kala itu membantu kasus yang membelit Tuti.

''Kami memohon maaf kepada pihak keluarga (majikan) dan meminta kepada pemerintah Arab Saudi untuk meringankan hukum Tuti,'' tutur Iti.

Selain TKI asal Kabupaten Majalengka, ancaman hukuman mati juga dialami TKI asal Blok Kajen Kidul, Desa Marikangen, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Ato Suparto.

Ato divonis hukuman mati oleh pemerintah Arab Saudi karena dituduh terlibat dalam keributan di penampungan TKI, yang mengakibatkan seorang TKI lainnya meninggal dunia pada 2011 silam.

Ato pun mengajukan banding dan diterima oleh pengadilan setempat. Namun, hakim yang mengadilinya diganti, sedangkan perkaranya ditanjau kembali.

''Setelah diganti hakimnya, kami tidak tahu lagi kasusnya seperti apa karena diperbaharui kembali,'' kata Ato, saat menghubungi keluarganya melalui telepon seluler, akhir pekan kemarin.

Ato pun mengaku belum bisa tenang karena proses peradilan masih harus dijalaninya. Dia pun memohon kepada Presiden Joko Widodo untuk bisa membantu kasusnya dan TKI lain yang dipenjara di Arab Saudi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement