REPUBLIKA.CO.ID,CIMAHI--Kepolisian Resor Cimahi ungkap praktik judi daring (online) berikut menangkap seorang bandar dan dua pejudi di kawasan Alun-alun, Kota Cimahi, Jawa Barat.
"Berdasarkan laporan masyarakat, polisi berhasil menangkap tiga pelaku ketika mereka sedang memasang taruhan di sekitar alun-alun Kota Cimahi akhir Maret lalu," kata Kepala Polres Cimahi AKBP Erwin Kurniawan kepada wartawan di Cimahi, Minggu.
Ia menuturkan, praktik judi daring yang pusatnya di Singapura, Sydney dan Hongkong itu telah membuat resah masyarakat Kota Cimahi.
Pihaknya akan tegas terhadap kasus perjudian di Kota Cimahi karena keberadaannya telah melanggar aturan hukum di Indonesia."Saya bertekad akan membabat habis praktik perjudian daring," katanya.
Ia menegaskan, para pelaku praktik perjudian akan mendapatkan hukuman berat sesuai aturan hukum yang berlaku agar dapat memberikan efek jera.
Pejudi, lanjut dia, dijerat pasal 303 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara."Praktik terlarang ini jangan sampai berkembang biak di masyarakat," katanya.
Bandar juga pejudi daring, Galih mengaku sudah sebelas hari menjadi bandar judi dengan modus peredarannya berkeliling sekitar alun-alun mencari konsumen.
Ia mengatakan, pejudi di Cimahi cukup banyak mencapai puluhan dalam sehari, dengan uang yang terkumpul rata-rata mencapai Rp 300 ribu.
"Saya berjualan kupon judi karena keuntungan yang didapatkan cukup lumayan, setiap angka yang dipasang dapat komisi Rp 300," kata Galih.
Akibat perbuatannya itu, polisi menahan bandar dan dua pejudi untuk proses pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Polisi juga menyita barang bukti yakni uang sebesar Rp 310 ribu, kartu ATM, telepon seluler, modem dan kumpulan kertas coretan angka sebanyak 12 lembar.