Ahad 19 Apr 2015 20:57 WIB

KPU Karawang: Syarat Independen 120-130 Ribu KTP

Red: Taufik Rachman
pilkada
pilkada

REPUBLIKA.CO.ID,KARAWANG--Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa barat menyatakan bakal calon bupati dari jalur independen pada Pilkada 2015 wajib mengumpulkan dukungan warga berupa 120-130 ribu lembar fotocopy kartu tanda penduduk.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang Risza Affiat, Minggu mengatakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, syarat dukungan fotocopy KTP bagi bakal calon bupati jalur independen mencapai 6,5 persen dari jumlah penduduk.

Jika saat ini jumlah penduduk Karawang mencapai sekitar 2 juta, maka syarat dukungan fotocopy KTP warga untuk bakal calon bupati independen itu sebanyak 120-130 ribu lembar.

"Kami sudah memprediksi akan adanya kandidat bupati dari jalur independen pada Pilkada Karawang yang rencananya digelar Desember 2015," katanya, kepada Antara, di Karawang, Minggu.