Senin 20 Apr 2015 17:12 WIB

Jurnalis Perempuan Desak Pemerintah Buat Perda Antiprostitusi Online

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Indah Wulandari
Aksi menentang prostitusi. (ilustrasi)
Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Aksi menentang prostitusi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Jurnalis perempuan Semarang, Jawa Tengah punya kiat untuk mendesak agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah membuat regulasi yang mampu melindungi perempuan dari prostitusi online.

 

“Kami cukup prihatin dengan permasalahan ini, sekaligus dampak sosial yang diakibatkannya,” tegas salah seorang koordinator Jaringan Jurnalis Perempuan Jawa Tengah Endang Estanti, Senin (20/4).

Dengan mengenakan kebaya mereka menyuarakan keprihatinan atas pemanfaatan kemajuan teknologi untuk menyuburkan bisnis prostitusi di negeri ini.

Para jurnalis perempuan ini mengawali aksi dengan menggelar orasi di kawasan  bundaran Jalan Pahlawan, Kota Semarang. Aksi selanjutnya bergerak menuju ke kantor Gubernur Jawa Tengah.

Ia menegaskan, kemajuan teknologi informasi jangan sampai membuat perempuan di negeri ini mudah merendahkan harkat dan harga dirinya melalui sosial media.

 

Fenomena prostitusi online ini merupakan salah satu dampak dari kemajuan teknologi.

“Jangan ada lagi generasi Kartini terjerat pada perbuatan yang bertentangan dengan norma susila, karena kemajuan teknologi,” katanya.

Wakil Gubernur Jawa Tengah Heru Sudjatmoko pun mengapresiasi pemikiran para jurnalis perempuan Semarang ini. Menurutnya, perda untuk melindungi perempuan dari persoalan asusila di dunia maya inisiatif yang bagus.

 

Bahkan tuntutan ini sebangun dengan apa yang tengah dipersiapkan jajaran pemerintah di Jawa Tengah. Karena dampak pemanfaatan teknologi  informasi yang salah terus mengancam tatanan sosial di masyarakat.

 

Ia pun berjanji akan menyikapi desakan para urnalis ini. “Karena penyusunan perda harus ada peran dari legislatif, jadi aspirasi kawan-kawan jurnalis perempuan ini dapat kita tampung dulu,” tambah Heru.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement