REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR akan menentukan menerima atau tidak Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK pada 25 April besok. Mereka masih akan menjaring sikap resmi fraksi atas Perppu KPK dalam Panja. Sikap DPR atas Perppu KPK ini hanya tinggal menunggu persetujuan saja.
Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsudin mengatakan, dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM, ada seruan untuk membuat panitia seleksi (Pansel) KPK. Pasalnya, soal Perppu KPK, DPR tinggal menerima saja untuk disahkan menjadi Undang-undang yang baru. Dengan Pansel yang segera dibentuk, maka percepatan pergantian KPK dapat segera dilakukan.
"Tentu ini walau ada Perppu diterima, kan kami tidak perlu menunggu Desember (pergantian KPK)," kata Aziz di kompleks parlemen, Senin (20/4).
Aziz menambahkan, dalam Perppu harusnya masa jabatan Plt KPK diatur. Bukan lagi absolut sampai Desember. Pimpinan KPK memang akan habis masa jabatannya Desember 2015 nanti. Satu orang pimpinan KPK, sudah habis masa jabatannya awal tahun ini. Dengan dibentuknya Pansel, maka pergantian pimpinan KPK dapat dipercepat.
"Jadi masa jabatan Plt diatur, tidak absolut Desember," kata Aziz.
Pada Selasa (21/4), komisi III akan mendengar pandangan resmi fraksi. Masing-masing fraksi akan mengirim perwakilannya untuk menyatakan sikap resmi fraksinya.