REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Cina memulangkan puluhan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perdagangan manusia karena pemerintah Beijing tidak pernah memberi izin bagi imigran untuk bekerja di negara itu. Lima diantaranya dipulangkan pada Selasa dinihari menggunakan pesawat komersial, setelah mendapat Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dari Kedutaan Besar RI di Beijing.
Kelima WNI yang dipulangkan tersebut adalah WO (Banyuwangi), TSH (Subang), LD (Cianjur), MDSH (Lampung) dan SK (Blitar). Di Beijing, WO mengatakan dirinya sebelumnya pernah menjadi TKW di Taiwan selama delapan tahun.
"Setelah habis kontrak, saya kembali ke Blitar, dan bertemu dengan Ken dan Lili yang merupakan suruhan dari sebuah agen penyalur tenaga kerja," ungkapnya.
WO bekerja pada sebuah keluarga di Shenzhen, selama dua bulan dengan gaji 4.900 Yuan atau sekitar Rp9,8 juta. "Tetapi yang kami terima hanya 900 Yuan, karena 4.000 Yuan harus disetor ke agen," katanya.Selama bekerja, paspor ditahan oleh agen.
"Ketika visa habis, majikan tidak mau memperpanjang, karena tidak mau tersangkut masalah hukum, lalu karena agen tidak juga bertanggung jawab saya lapor ke KBRI di Beijing," ujar WO.
Kisah serupa dialami TSH, yang pernah menjadi TKW di Hong Kong selama dua tahun. "Setelah kontrak saya habis, saya kembali ke Indonesia, hingga suatu hari saya bertemu dengan Tursinah, dari sebuah agen penyalur tenaga kerja," ujanya.
Ia mengungkapkan mendapat gaji sekitar 4.500 Yuan, atau setara dengan Rp9 juta. "Namun, yang saya terima hanya 500 Yuan, sisanya harus setor ke agen," kata TSH.