REPUBLIKA.CO.ID, LANGKAT -- Polsek Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, memusnahkan 2.400,57 gram ganja dan 92,7 gram sabu-sabu. Hasil tangkapan aparat dengan cara dibakar dan diblender.
"Kami musnahkan ganja dan sabu-sabu," kata Kepala Kepolisian Sektor Gebang AKP Abdul Rahman, di Gebang, Rabu (22/4). Abdul Rahman menjelaskan ganja yang dibakar dan dimusnahkan tersebut, hasil operasi penangkapan terhadap tersangka ARS alias Jumbo, warga Binjai, yang terjaring saat anggotanya melakukan razia di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di desa Air Hitam di depan SPBU.
Saat itu melintas satu unit bus, dari Langsa Aceh, lalu dihentikan petugas, Ternyata di dalamnya terdapat tersangka yang membawa ganja, lalu diamankan.
"Pelaku ini merupakan jaringan pengedar narkoba antar provinsi, dan kasusnya sedang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Stabat," sambungnya.
Sedangkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 92,7 gram merupakan barang bukti dari tersangka M alias Pon warga Aceh Utara. Abdul Rahman menegaskan jajarannya terus siap untuk memburu para sindikat narkoba. Baik antarprovinsi maupun pengedar di Gebang dan akan terus memberantasnya. Ia berjanji daerah hukumnya harus terbebas dan bersih dari peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba).
Sementara itu Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Gebang N Manurung menghimbau agar pemuda di daerahnya dapat menjauhi dan menghindari narkoba apapun bentuk dan jenisnya. "Jangan sekali-kali mencoba untuk mengkonsumsi narkoba karena akan berakibat fatal nantinya bagi masa depan mereka," tegasnya.