Kamis 23 Apr 2015 00:50 WIB

Tingkatkan Penyerapan Anggaran, Menhub Sederhanakan Peraturan

Rep: C84/ Red: Yudha Manggala P Putra
Menhub Ignasius Jonan
Foto: antara
Menhub Ignasius Jonan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rendahnya penyerapan anggaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada tiga bulan pertama 2015, diakui tidak membuat Kemenhub membabi-buta memaksimalkannya. Meski begitu, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan akan berupaya meningkatkan penyerapan anggaran secara total.

"Penyerapan tahun lalu sekitar 85 persen. Kita harap tahun ini minimal segitu, kalau bisa 100 persen ya 100 persen," lanjut Jonan di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (22/4).

Rendahnya penyerapan ini, ia katakan karena Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 baru turun bulan ini. Untuk mempercepat pencapaian tersebut, penyederhanaan peraturan, dikatakan Jonan perlu dilakukan.

"Untuk proses pengadaan barang dan jasa baik dalam sistem Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (disingkat LKPP) dan tender coba kita percepat proses-proses yang tidak perlu," lanjut Jonan.

Namun, Jonan menegaskan, percepatan dan penyederhanaan ini jangan sampai mengurangi substansi kehati-hatian dan transparansi untuk mencegah adanya penyeleweengan.

Seperti dalam pembangunan bandara dan pelabuhan, master plan atau rencana induk dan analisis dampak lingkungan (amdal) adalah suatu hal yang wajib dipenuhi. Menurut Jonan Kemenhub akan memroses hal itu sambil proses pengadaan berjalan, namun ketika mau dimulai pembangunannya, master plan dan amdal harus ada.

Jonan mengatakan, hal ini dimaksudkan agar tidak ada masalah hukum di kemudian hari. Untuk memupus kekhawatiran rendahnya penyerapan anggaran, Jonan akan menekan terus agar percepatan penyerapan anggaran bisa berjalan semaksimal mungkin dengan juga menyederhanakan prosedur internal.

Ia mengatakan bisa saja penyerapan Kemenhub di-push hingga 50 persen saat ini, namun dampaknya akan banyak peraturan dan perundangan yang dilanggar, serta hanya akan membuat prosedur yang telah dirancang menjadi berantakan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement