REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Direktur Utama Perusahaan Terbatas Perusahaan Listrik Negara (Persero), Dahlan Iskan tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (23/4). Dahlan dipanggil sebagai saksi atau pemegang kuasa terkait dugaan korupsi proyek pembangunan 21 Gardu Induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara senilai Rp 1,063 miliar.
"Tadi surat resminya baru dikirim melalui faksimil ke kejaksaan," kata Kepala Seksi Penerangan Umum dan Humas Kejati DKI Jakarta, Waluyo, Kamis (23/4).
Waluyo mengatakan, pengacara Dahlan Iskan, Pieter didampingi perwakilan PT Jawa Pos Grup Ikhmanudin melayangkan surat terkaitan kliennya yang tidak dapat memenuhi panggilan penyidik. Dahlan menyebut ia masih terikat kontrak mengajar di Indiana Amerika Serikat. Waluyo mengungkapkan mantan petinggi PT PLN itu bersedia menjalani pemeriksaan di Kejati DKI Jakarta pada Kamis (7/5).
Waluyo menyatakan, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan pertama berdasarkan alamat Dahlan Iskan di Surabaya Jawa Timur pada Jumat (17/4). Penyidik Kejati DKI Jakarta akan meminta bantuan Kejati Jawa Timur guna memastikan kepastian Dahlan Iskan memenuhi jadwal pemanggilan penyidik kejaksaan.
Jaksa penyidik memeriksa Dahlan Iskan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pembangunan 21 Gardu Listrik Jawa-Bali-Nusa Tenggara. Sejauh ini, penyidik Kejati DKI telah menahan sembilan orang dari 15 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gardu Induk tersebut di Rumah Tahan (Rutan) Cipinang Jakarta Timur.