REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah kembali mengeluarkan aturan penambahan fasilitas bagi para pejabat negara. Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.76/PMK.06/2015. Dengan regulasi itu, diketahui setiap menteri bisa mendapatkan maksimal dua mobil dinas baru sejenis sedan/SUV kapasitas 3.500 cc.
Menurut pengamat kebijakan ekonomi dan kebijakan publik Ichsanuddin Noorsy, regulasi tersebut hanya merupakan pemborosan kas negara. Lebih lanjut, kata Noorsy, kebijakan ini membuktikan, pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak peka akan kondisi rakyat yang memprihatinkan.
"Pemborosan. Dan itu tidak layak, dikasih fasilitas sampai begitu. Lagipula, yang bersangkutan (para menteri) sudah punya mobil," ucap Ichsanuddin Noorsy saat dihubungi, Jumat (24/4) di Jakarta.
Ia menyatakan hal Ini bukti bahwa kebijakan ini hanya mementingkan dirinya sendiri daripada kesulitan yang dihadapi rakyat. Di tengah kenaikan harga-harga, pejabat Pemerintah, ujar dia, malah menerima duit rakyat untuk kesenangan.