REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Jaksa Militer Pasukan Pertahanan Israel (IDF) mendakwa tiga tentara Israel melakukan penjarahan, di pengadilan militer pekan lalu.
Ketiga tentara dituduh menjarah rumah warga sipil Palestina di Gaza, selama perang 50 hari.
Seperti dilansir Albawaba, Senin (27/4), dua tentara Israel dituduh mencuri senilai 617 dolar dari sebuah apartemen di kawasan Shejaiya Gaza. Sementara tentara ketiga diduga ikut membantu dalam melakukan kejahatan tersebut.
Bulan lalu militer Israel telah membuka enam investigasi kriminal terkait aksi tentara IDF selama perang musim panas. Penyidikan termasuk pada kasus pemboman sekolah PBB, yang menurut warga Palestina menewaskan 21 warga sipil.
Kepala Advokat Militer Israel Mayor Jenderal Danny Efroni mengumumkan dibukanya penyelidikan atas insiden 30 Juli. Saat itu IDF diduga menembakan beberapa peluru tank ke sebuah sekolah PBB, di kamp pengungsi Jabaliya.
Efroni juga memerintahkan penyidikan pada tuduhan pasukan Israel yang menyerang tahanan Palestina. Serta dua penyidikan terkait dugaan kasus penjarahan di permukiman warga Palestina.
Perang 50 hari di Gaza, telah menewaskan lebih dari 2.100 orang warga Palestina yang umumnya merupakan warga sipil. Sementara dari pihak Israel korban tewas sebanayak 72 orang sebagian besar tentara.