Senin 27 Apr 2015 16:00 WIB

Romahurmuziy: KPU Jangan 'Tunduk' pada Tekanan DPR

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Mukhtamar Surabaya Muhammad Romahurmuziy (kanan) berjalan bersama Ketua Majelis Pertimbangan Partai Soeharso Manoarfa (kiri) danPlt Gubernur Banten Rano Karno (tengah) pada acara Koordinasi Nasional PPP,
Foto: Antara/Idan
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Mukhtamar Surabaya Muhammad Romahurmuziy (kanan) berjalan bersama Ketua Majelis Pertimbangan Partai Soeharso Manoarfa (kiri) danPlt Gubernur Banten Rano Karno (tengah) pada acara Koordinasi Nasional PPP,

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO-- Ketua Umum PPP hasil Muktamar Surabaya Muhammad Romahurmuziy meminta KPU tidak tunduk pada tekanan Komisi II DPR dalam memutuskan kepengurusan partai yang berhak mengusung calon kepala daerah.

"Kami minta KPU untuk tetap berpegang teguh pada undang-undang dan tidak tunduk pada tekanan yang tak berdasar, kecuali kepentingan politik," kata Romahurmuziy saat membuka Musyawah Wilayah PPP Sulawesi Utara di Manado, Senin (27/4).

Romi, sapaan akrab Romahurmuziy, mengemukakan hal itu menanggapi rekomendasi Komisi II DPR kepada KPU dalam menyikapi dualisme kepengurusan Partai Golkar dan PPP terkait Pilkada.

Komisi II merekomendasikan agar KPU mengacu pada hasil pengadilan terakhir dalam menentukan salah satu pihak yang berhak mengusung calon kepala daerah apabila tidak terjadi rekonsiliasi di antara pihak yang berkonflik dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Menurut Romi, opsi ketiga rekomendasi itu sama sekali tidak berdasar, bahkan bertentangan dengan undang-undang, yakni UU Parpol, UU Pilkada, UU PTUN, maupun UU Administrasi Pemerintahan.

Bahkan, Romi menyebut opsi ketiga itu sebagai sebuah pertanyaan besar. Bagaimana mungkin sebuah komisi di lembaga legislatif merekomendasikan sesuatu yang justru bertentangan dengan undang-undang. "Rekomendasi ketiga ini tak mungkin dipakai karena bertentangan dengan undang-undang," kata Romi.

Untuk kasus PPP, Romi mengatakan, Surat Keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Surabaya sudah benar secara prosedur dan berlaku sejak diterbitkan. SK itu hanya bisa gugur apabila dibatalkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang memberi kepastian hukum karena tidak mungkin dilakukan langkah hukum berikutnya.

Putusan PTUN pada 25 Februari 2015 yang mengalahkan pihaknya, kata Romi, tidak mungkin dijadikan dasar oleh KPU karena belum inkracht, menyusul adanya banding yang diajukan pihaknya.

Sementara itu Ketua DPP PPP hasil Muktamar Surabaya Yusroni Yazid menyebut rekomendasi Komisi II DPR tidak bisa dipisahkan dari rivalitas partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH).

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْ حَاۤجَّ اِبْرٰهٖمَ فِيْ رَبِّهٖٓ اَنْ اٰتٰىهُ اللّٰهُ الْمُلْكَ ۘ اِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّيَ الَّذِيْ يُحْيٖ وَيُمِيْتُۙ قَالَ اَنَا۠ اُحْيٖ وَاُمِيْتُ ۗ قَالَ اِبْرٰهٖمُ فَاِنَّ اللّٰهَ يَأْتِيْ بِالشَّمْسِ مِنَ الْمَشْرِقِ فَأْتِ بِهَا مِنَ الْمَغْرِبِ فَبُهِتَ الَّذِيْ كَفَرَ ۗوَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَۚ
Tidakkah kamu memperhatikan orang yang mendebat Ibrahim mengenai Tuhannya, karena Allah telah memberinya kerajaan (kekuasaan). Ketika Ibrahim berkata, “Tuhanku ialah Yang menghidupkan dan mematikan,” dia berkata, “Aku pun dapat menghidupkan dan mematikan.” Ibrahim berkata, “Allah menerbitkan matahari dari timur, maka terbitkanlah ia dari barat.” Maka bingunglah orang yang kafir itu. Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang zalim.

(QS. Al-Baqarah ayat 258)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement