Selasa 28 Apr 2015 11:36 WIB

Praperadilan Jero Wacik Ditolak

Mantan menteri ESDM Jero Wacik.
Foto: Antara
Mantan menteri ESDM Jero Wacik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Permohonan praperadilan yang diajukan Jero Wacik atas penetapannya sebagai tersangka korupsi dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (2008-2011) dan Menteri ESDM (2011-2013) ditolak untuk seluruhnya.

"Permohonan praperadilan dari pemohon ditolak untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Sihar Purba saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/4).

Pertimbangan hakim dalam menolak permohonan Jero didasarkan pada Pasal 1 Angka 10 jo Pasal 77 jo Pasal 82 Ayat 1 huruf b KUHAP yang menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak termasuk objek praperadilan.

"Permohonan praperadilan pemohon bukan termasuk yurisdiksi praperadilan," ujar hakim.

Pasal tersebut mengatur pengadilan negeri sebagai lembaga praperadilan berwenang memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan serta ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal tersebut, menurut hakim, sekaligus mematahkan pendapat saksi ahli pidana dari pihak Jero, Chairul Huda yang menyatakan bahwa hakim praperadilan berwenang melakukan penemuan hukum termasuk dalam menguji perkara penetapan tersangka yang tidak sah.

"Pendapat Chairul Huda dapat dibenarkan jika terjadi kekosongan hukum, dalam artian hukumnya tidak ada dan tidak jelas, tapi dalam perkara yang diajukan oleh pemohon sudah diatur dengan jelas dalam Pasal 77 KUHAP," tutur hakim.

Dalam pertimbangannya hakim Sihar juga menyebut bahwa permohonan Jero Wacik telah masuk ke pokok perkara sehingga dalil-dalil serta keterangan saksi ahli dan fakta yang dihadirkan dalam persidangan bisa dikesampingkan.

Pada 6 Februari 2015, KPK mengumumkan Jero Wacik sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata pada 2008-2011. Dugaan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp7 miliar akibat penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran tersebut.

KPK juga sudah menetapkan Jero sebagai tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM terkait jabatan Jero Wacik sebagai Menteri periode 2011-2013 sejak 2 September 2014.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement