REPUBLIKA.CO.ID,MADIUN--Sebanyak 31 tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah asal Kabupaten Madiun, Jawa Timur, terpaksa dipulangkan dari negara tempatnya bekerja selama tahun 2014 hingga tri wulan awal tahun 2015.
Kepala Bidang Penempatan, Pelatihan, dan Produktivitas Tenaga Kerja (Pentalattas), Disosnakertrans Kabupaten Madiun, Edi Sudarko, Selasa, mengatakan, ke-31 buruh migran tersebut merupakan TKI resmi atau legal.
"Rata-rata mereka dipulangkan karena bermasalah dengan majikannya, tidak diperpanjang kontrak kerjanya, ataupun sakit," ujar Edi kepada wartawan.
Menurut dia, kebanyakan dari 31 TKI tersebut, adalah bekerja di Taiwan dan Hong Kong. Para TKI tersebut ada yang dipulangkan oleh majikannya namun ada juga yang dipulangkan oleh agennya.
"Keberadaan para TKI tersebut di negara tujuan sudah tidak memungkinkan lagi karena putus kontrak ataupun sakit. Hal tersebut digolongkan dalam TKI bermasalah dan harus dipulangkan ke Tanah Air dari pada nantinya menimbulkan kasus di negara tujuan," kata Edi.
Edi menambahkan, untuk pemenuhan hak-hak TKI tersebut telah diserahkan kepada PJTKI yang memberangkatkannya. Pemantauan dinas terkait, dari 31 TKI yang dipulangkan itu, baru sekitar 22 TKI yang sudah terpenuhi hak-hak mereka.
Adapun, jumlah TKI bermasalah asal Kabupaten Madiun yang telah dipulangkan dari negara tujuan selama tahun 2012 mencapai 24 orang, kemudian tahun 2013 sebanyak 11 orang lebih.
Sementara, data Disosnakertrans mencatat, selama tahun 2014 hingga tri wulan awal tahun 2015, jumlah TKI asal Kabupaten Madiun yang bekerja di luar negeri mencapai 4.500 orang.
Dari jumlah tersebut, mayoritas tempat tujuannya adalah Taiwan dan Hong Kong yang dinilai menawarkan gaji tinggi dan adanya hari libur pada perjanjian atau kontrak kerja. Sisanya tersebar di berbagai negara tujuan seperti Malaysia, Singapura, dan beberapa negara di Timur Tengah.