REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Prasetyo menunda eksekusi mati terhadap terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso. Penundaan eksekusi mati ini disebabkan lantaran adanya lobi atau permintaan yang disampaikan melalui presiden Filipina.
Hari ini, Rabu (29/4) dini hari, delapan terpidana kasus Narkoba telah diekseskui mati pada pukul 00.25. Kedelapannya adalah Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria).
Terpidana mati lainnya yang menjalani proses eksekusi adalah Zainal Abidin (Indonesia), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), dan Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria).