REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Kejaksaan Agung memutuskan menunda eksekusi mati terpidana mati kasus Narkoba asal Filipina, Mary Jane. Penundaan tersebut diputuskan pada menit-menit terakhir, sebelum para terpidana mati dibawa ke lapangan tembak.
Aktivis Jaringan Buruh Migran Indonesia, Iweng Karsiwen mengatakan pembatalan eksekusi diputuskan sesaat menjelang para terpidana mati dibawa dari sel isolasi LP Besi ke lapangan tembak Limus Buntu.
''Ketika para terpidana dijemput tim eksekusi di LP Besi untuk dibawa ke lapangan tembak, Mary Jane tidak termasuk yang dibawa petugas eksekusi,'' jelasnya di dermaga Wijayapura Kabupaten Cilacap Rabu (29/4) dinihari.
Ia melanjutkan, saat pelaksanaan eksekusi, Mari Jane didampingi tiga orang. Mereka terdiri dari adik Mari Jane bernama Darling, pengacara Agus Salim dan seorang dari kedutaa Filipina.
''Orang tua dan dua anak Mary Jane sudah dalam perjalanan ke Jakarta melalui perjalanan darat, setelah sebelumnya bertemu Mary Jane dari Selasa pagi hingga pukul 14.00,'' jelasnya.
Namun dia menyebutkan, setelah diperoleh informasi eksekusi ditunda, keluarga Mari Jane memutuskan balik lagi ke Cilacap.
''Mereka sangat bersyukur eksekusi terhadap Mari Jane tidak jadi dilaksanakan,'' katanya.
Iweng mengatakan, sebagai aktivis buruh migran, dia juga menyatakan mengapresiasi keputusan pemerintah membatalkan eksekusi terhadap Mari Jane. Hal ini karena Mari Jane memang benar-benar korban dari sindikat perdagangan manusia (human traficking).
Berdasarkan informasi yang dia peroleh, eksekusi terhadap Mary Jane dibatalkan setelah pemerintah Indonesia mendapat penjelasan bahwa pelaku perdagangan manusia yang mengorbankan Mary Jane sudah ditangkap di Filipina.