REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mengkhawatirkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperluas objek gugatan praperadilan. Lembaga antikorupsi itu siap menghadapi apapun konsekuensi dari putusan tersebut.
"KPK menghormati apapun putusan dan tidak mengkhawatirkan Putusan yang memberikan perluasan objek praperadilan," kata Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, Rabu (29/4).
Indriyanto mengatakan, KPK telah membuktikan kesiapan menghadapi gelombang gugatan praperadilan pascakeputusan hakim Sarpin yang mengabulkan gugatan Komjen Budi Gunawan. Sehingga, kemungkinan adanya gelombang praperadilan bukan hal yang perlu dikhawatirkan.
Menurut dia, kebebasan hakim terhadap kasus-kasus praperadilan dan berbasis prinsip legalitas masih membatasi Pasal 77 KUHAP yang mengatur objek gugatan praperadilan. Namun, apapun konsekuensi dari putusan MK tersebut, KPK siap menghadapinya.
"Gugatan-gugatan apapun bukan sebagai drama hukum, tetapi sesuatu kewajaran yang akan kami hadapi secara profesional," ujar dia.
Seperti diketahui, MK memperluas obyek gugatan praperadilan. Dalam putusannya, Selasa (28/4), MK memutuskan bahwa penetapan tersangka merupakan salah satu objek gugatan praperadilan.