REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) telah mengklarifikasi bahwa Indonesia tidak memiliki utang kepada Dana Moneter Internasional (IMF). Soal utang kepada IMF yang tercantum dalam statistik Utang Luar Negeri (ULN), "utang" tersebut bukanlah utang, melainkan Special Drawing Right (SDR). Lalu apa itu SDR?
Seperti yang dikutip dari situs IMF, SDR merupakan aset cadangan internasional yang dimanfaatkan untuk memperkuat cadangan devisa negara anggota IMF. Besaran SDR dihitung berdasarkan empat mata uang internasional utama, yakni euro, yen, poundsterling, dan dolar AS.
SDR dapat ditukar dengan mata uang yang dapat digunakan secara bebas. Hingga 17 Maret 2015, sebanyak 204 miliar SDR atau setara dengan 280 miliar dolar AS telah terbentuk dan dialokasikan untuk anggota IMF.
Semua anggota IMF wajib mengalokasikan SDR. Direktur Departemen Komunikasi BI Peter Jacobs mengatakan, Indonesia mulai mengalokasikan SDR sejak 2009. Sebagai konsekuensi atas keanggotaan Indonesia pada IMF, alokasi tersebut akan tetap muncul sepanjang Indonesia menjadi anggota.
Posisi kewajiban SDR Indonesia saat ini sebesar 2,8 miliar dolar AS. Dengan iuran tersebut, Indonesia memperoleh alokasi SDR sesuai kuota dan dicatat sebagai bagian dari cadangan devisa.