REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memperluas objek gugatan praperadilan dalam KUHAP, Selasa (28/4). Dalam putusan itu, penetapan tersangka menjadi objek gugatan baru.
Menanggapi itu, Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi meyakini putusan tersebut akan menguras tenaga KPK. Gelombang praperadilan diprediksi akan muncul kembali pascaputusan MK itu. Namun, bukan hanya KPK, kejaksaan dan kepolisian juga akan mengalami hal yang sama.
"Ke depan tentu akan semakin menguras tenaga dan pikiran kita. Bukan hanya KPK, tapi kejaksaan dan kepolisian juga," kata Johan dalam keterangan resmi di gedung KPK, Rabu (29/4).
Kendati demikian, KPK tetap menghormati putusan MK, termasuk upaya praperadilan yang diajukan para tersangka. Lembaga antikorupsi itu siap menghadapi konsekuensi, yakni kemungkinan adanya gelombang praperadilan dari para tersangka.
KPK, lanjut Johan, akan memperkuat Biro Hukum. Dia mengaku, saat ini kekuatan Biro Hukum jauh dari cukup. "Kita tentu akan memperkuat Biro Hukum untuk menghadapi kemungkinan itu semua (gelombang praperadilan)," ujar dia.