Kamis 30 Apr 2015 21:51 WIB

Legislator Senayan Usulkan Hari Khusus Legislasi

Red: M Akbar
Gedung DPR-MPR RI
Foto: ROL
Gedung DPR-MPR RI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Firman Subagyo mengatakan akan mengusulkan hari khusus legislasi guna mengejar realisasi target program legislasi nasional (prolegnas) prioritas.

"Prolegnas prioritas tahun 2015 ada sebanyak 37 RUU, tapi sampai masa sidang ketiga tahun 2014-2015, DPR RI baru menyelesaikan delapan UU," kata Firman di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (30/4).

Bahkan, pada masa persidangan ketiga, 23 Maret hingga 24 April 2015, tidak ada satu pun RUU yang selesai dibahas dan disetujui menjadi UU.

Pada masa persidangan ketiga DPR RI hanya menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi UU.

"Pada masa persidangan ketiga tahun 2014-2015, Badan Legislasi hanya melakukan harmonisasi tiga RUU untuk selanjutnya dibahas bersama antara DPR RI dan Pemerintah," katanya.

Menurut Firman, tidak adanya RUU yang disetujui menjadi UU karena semakin pendeknya masa persidangan, serta Pemerintah juga sedang berkonsentrasi menghadapi penyelenggaraan peringatan 60 tahun Konferensi Asia Afrika (KAA).

"Selain masa sidang DPR yang pendek, Pemerintah juga sedang tidak siap membahas RUU," kata politikus Partai Golkar ini.

Masa persidangan DPR RI semkin pendek karena masa reses ditambah dari empat kali menjadi lima kali.

Karena itu, Firman menyatakan akan mengusulkan masa reses tetap lima kali tapi waktunya dipersingkat dari satu bulan menjadi dua pekan saja.

Selain itu, dia juga akan mengusulkan hari khusus legislasi, di mana kegiatan anggota DPR pada hari itu hanya membahas RUU.

Menurut dia, DPR RI periode 2009-2014 memiliki hari khusus legislasi yakni Jumat, tapi DPR RI periode 2014-2019 belum menetapkan hari khusus legislasi.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement