REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan paket "uninterruptible power supply" (UPS) dalam APBD-P DKI Jakarta 2014, Alex Usman, dijemput paksa oleh penyidik Polri, Kamis malam.
"Ya benar, kami jemput," kata Kepala Sub-Direktorat V Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes M Ikram, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (30/4) malam.
Alex dijemput saat berada di RS Siloam Kebon Jeruk Jakarta Barat. Ikram mengatakan, pihaknya belum bisa menentukan apakah tersangka bakal ditahan atau tidak usai penjemputan paksa tersebut.
"Penyidik memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menilai perlu tidak dilakukan penahanan," katanya lagi.
Sebelumnya, kuasa hukum Alex, Ahmad Affandi pada Kamis mendatangi Bareskrim Polri untuk menyerahkan surat keterangan sakit kliennya kepada penyidik, mengingat hari ini merupakan jadwal pemanggilan Alex untuk diperiksa.
Bareskrim telah melayangkan tiga kali panggilan pemeriksaan terhadap Alex.
Namun Alex belum pernah sekalipun menampakkan batang hidungnya di hadapan penyidik.
"Kami berharap penyidik memahami kondisi kesehatan Pak Alex. Kami meminta penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan," kata Affandi.
Sebelumnya, penyidik Mabes Polri menetapkan Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi UPS pada Senin (30/3).
Saat ini, Alex menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Selatan, sebelumnya sebagai mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Sedangkan, Zaenal adalah mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI Jakarta.
Kedua tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.