REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah tidak menutup kemungkinan akan membahas Raperda Reklamasi. Sebab Pembahasan Raperda Reklamasi ini sempat terhenti sejak 2016.
"Ini ada kebutuhan-kebutuhan lapangan. Undang-Undangnya ada, breakdown-nya kan ditunggu oleh pengembang, oleh masyarakat juga. Jadi silakan dibahas, tidak menutup kemungkinan," ujar Saefullah di Balai Kota, Kamis (3/8).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah menuturkan, sudah membuat surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta arahan terkait pembahasan dua raperda reklamasi. Mengenai substansinya, Saefullah mengatakan dapat didiskusikan oleh publik dan pemerhati lingkungan bisa memberikan masukan terkait raperda reklamasi.
"Dulu yang diperjuangkan itu kewajiban itu nggak ada masalah kontribusi lima persen. Yang jadi masalah adalah hanya satu subtansi, kontribusi tambahan, mengajukan dalam draft itu 15 persen dari selabel area itu subtansi yang kita debatkan. Kalau mau dibahas dari awal kita siap, kalau mau masuk subtansi juga siap," katanya.
Selain itu, Sekda Provinsi DKI Jakarta ini mengatakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sudah keluar untuk Pulau C dan Pulau D. Oleh karena itu, kelanjutan reklamasi Pulau C dan Pulau D tidak mungkin diberhentikan.
Pulau C dan Pulau D ini memiliki luas 30 hektare dan diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat. Salah satunya, untuk dermaga tempat perahu nelayan bersandar. "Jadi 30 hektare itu akan diberikan ke Pemda Jakarta dan kita dedikasikan buat nelayan," ujarnya.
Sisi lain, Saefullah mengatakan sebentar lagi akan ada MoU Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL). "Nanti sampai pencabutan moratorium nanti kita akan urus terus sampai benar-benar selesai karena barangnya sudah jadi. Kecuali yang belum, nanti tergantung kepala daerahnya," katanya.
Sebelumnya, Wakil DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana (Lulung) mengatakan ingin pembahasan dua raperda reklamasi dilanjutkan. Dua raperda reklamasi ini merupakan revisi Perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (ZWP3K).
"Moratorium hanya memberhentikan, bukan persoalan Perda. Perda perna diberhentikan sementara oleh DPRD, DPRD harus mencabut. Kalau prinsip saya, perda harus dilanjutkan. Karena sekarang bola itu ada sama saya dan teman-teman," ujar Lulung di DPRD DKI Jakarta, Rabu (2/8).
Lulung kemudian tidak mempermasalahkan apabila pembahasan Raperda ini bertentangan dengan janji Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang tidak akan melanjutkan reklamasi. "Kita mau kontra sama undang-undang apa mau kontra sama orang per orang?" katanya.