REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Penasehat hukum Novel Baswedan hingga kini belum dapat menemui sang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut di Bareskrim Mabes Polri.
“Tindakan penyidik yang tidak memberikan kesempatan penasihat hukum merupakan bentuk pengangkangan hukum," kata penasehat hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, Jumat (1/5).
Sesuai Pasal 69 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, kata Muji, penasihat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap.
Oleh karena itu, sejak penangkapan Novel dilakukan hingga batas waktu penangkapan berakhir, yakni 1 x 24 jam, penyidik wajib memenuhi permintaan penasihat hukum untuk dipertemukan dengan Novel.
Menurutnya, keputusan penyidik untuk melakukan penangkapan pada tengah malam pun seharusnya diiringi dengan sikap profesional dan ketaatan akan hukum.
Penangkapan Novel oleh petugas kepolisian Bareskrim dan Polda Metro Jaya dilakukan di rumahnya pada Jumat (1/5) dini hari. Novel ditangkap dengan Surat Perintah Penangkapan No. SP.KAP/19/IV/2015/Dittipidum tertanggal 24 April 2015 yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri Brigjen Hery Prastowo.
Sekitar pukul 00.20 WIB, Novel dibawa ke Kantor Bareskrim dengan pengawalan tiga orang petugas kepolisian berpakaian bebas. Penasehat hukum Novel sendiri tiba pukul 02.40 di Bareskrim untuk bertemu dengan Novel. Namun, penasehat hukum Novel, Bahrain tak diperbolehkan menemui kliennya.
Sebelumnya, Novel dijadikan tersangka atas kasus dugaan penembakan pelaku pencurian sarang burung walet saat menjadi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu pada 2004 silam. Kasusnya pun sempat ditunda pasa 2012 atas permintaan mantan Presiden SBY. Namun, kasus ini kembali diusut oleh Polda Bengkulu.