Jumat 01 May 2015 16:36 WIB

FPMI: Konvergensi Media Belum Diimbangi Kesejahteraan Pekerja

Media massa(ilustrasi)
Foto: [ist]
Media massa(ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Pekerja Media Indonesia (FPMI) dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Jakarta meminta upah layak bagi para pekerja media massa. Mereka juga mengkritisi fenomena konvergensi media yang dinilainya hanya menguntungkan sebelah pihak.

"Upah layak harus terwujud dan dituangkan dalam upah sektoral media," kata Juru Bicara FPMI, Chandra, Jumat (1/5).

Chandra mengatakan, upah sektoral mutlak diperlukan sebagai bagian dari cara meningkatkan kesejahteraan, produktivitas dan profesionalitas pekerja media. Perusahaan media, lanjut dia, juga memiliki kewajiban memenuhi hak dasar pekerja lainnya, seperti mengikutsertakan pekerja media dalam program jaminan kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Chandra mengatakan, pihaknya juga mengkritisi perusahaan media yang belakangan melakukan konvergensi media, yaitu perluasan tipe media menjadi berbagai bentuk seperti cetak, daring dan multimedia.

Menurut dia, konvergensi membuat media semakin diuntungkan karena memiliki tipe bisnis yang semakin banyak. Namun yang disorotinya, beban pekerja media semakin berat tanpa diimbangi dengan tunjangan kesejahteraan.

FPMI sendiri merupakan gabungan dari organisasi dan serikat pekerja media di Indonesia. Di antaranya Serikat Pekerja Cipta Kekar TPI, Serikat Pekerja LKBN Antara, Serikat Pekerja SCTV dan Serikat Pekerja 68H.

Selanjutnya, Serikat Pekerja Hukumonline, Serikat Pekerja Koresponden Tempo, Dewan Karyawan Tempo, Dewan Karyawan Pikiran Rakyat, Forum Karyawan SWA, Dewan Karyawan Kontan, Ikatan Karyawan Solo Pos, Federasi Serikat Pekerja Media (FSPM) Independen, Aliansi Jurnais Independen (AJI) Indonesia dan AJI Jakarta.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement