Sabtu 02 May 2015 10:26 WIB

Agung Laksono: Jika MPG Disebut tak Beri Putusan, Itu Penyesatan

Ketum Partai Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketum Partai Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Ancol, Agung Laksono mengatakan berdasarkan keterangan Ketua Mahkamah Partai Golkar (MPG) Muladi, dirinya semakin optimistis akan menang dalam sengketa kepengurusan Partai Golkar. Sebab menurutnya, yang menjadi perdebatan selama ini adalah amar putusan MPG.

"Keputusan Menkumham adalah amar putusan Mahkamah Partai Golkar yang bersifat final dan mengikat," kata Agung, Sabtu (2/5).

Sebab, tambah Agung Laksono, surat ketidakhadiran Muladi selaku ketua Mahkamah Partai Golkar (MPG) di sidang PTUN Jakarta pada Senin (27/4) kemarin, semakin menegaskan putusan MPG yang selama ini menjadi polemik sudah jelas. Dalam keterangan tertulisnya yang dibacakan dalam lanjutan sidang PTUN itu, Muladi menjelaskan bahwa putusan MPG bersifat final dan mengikat secara internal, dan tidak benar apabila dinyatakan tidak ada putusan yang diambil MPG.

Menurut Muladi, kata Agung, perbedaan pandangan antara empat hakim harus dibaca sebagai satu kesatuan, karena putusan itu ditandatangani secara kolektif. Muladi pun menegaskan dalam kesempatan terdahulu, lanjut Agung, dirinya sudah pernah menyampaikan jawaban tertulis atas pertanyaan dari kubu Aburizal maupun Agung Laksono, sehingga sikap dan pandangannya baik terhadap putusan MPG dan SK Menkumham sejatinya sudah tersurat dan tersirat dalam dua jawaban itu.

Lebih lanjut Agung Laksono menjelaskan, sesuai UU Partai Politik (Parpol), putusan MPG bersifat final dan mengikat. Artinya putusan MPG tidak bisa dibatalkan atau digagalkan oleh pengadilan manapun, termasuk PTUN.

"Kalau pun ada yang mengatakan MPG tidak memberikan putusan, itu penyesatan. Putusannya sudah jelas, dua memenangkan kami, dan dua lainnya tidak memberikan pandangan. Menkumham hanya mengadopsi putusan itu," ujar mantan Menko Kesra ini.

Agung juga menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) dari Menkumham yang mengesahkan kepengurusan yang dipimpinnya tidak ada yang salah. SK yang dikeluarkan, kata dia, berdasarkan putusan MPG. Dengan demikian, tambahnya PTUN tidak bisa membatalkan SK Menkumham tersebut karena hanya mengadopsi putusan MPG.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement