REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penangkapan Novel Baswedan, kembali membuat panas hubungan antara Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan Presiden Joko Widodo bisa menjadi mediator penengah untuk dua lembaga hukum tersebut.
Hal ini dikatakannya untuk meredamkan polemik keduanya yang belum usai. Kedua lembaga harus duduk bersama dengan tenang tanpa emosi. Pertemuan itu bisa dilakukan dengan bantuan mediator.
"Mediatornya saya kira bisa presiden bisa jadi mediator," kata Arsul dalam diskusi Polemik 'teleNOVELa KPK - Polri' di Cikini, Jakarta Pusat Sabtu (2/5).
Proses ini diharapkannya perlu dilakukan agar proses hukum ini tidak menjadi isu liar yang melebar. Pasalnya bagaimanapun keduanya merupakan lembaga hukum di bawah instruksi presiden.
Kedua lembaga, ujarnya, bisa duduk tenang dalam satu ruangan. Saling menurunkan tensi omongan agar tidak menyebabkan kasus semakin panas, serta hubungan kedua lembaga menjadi harmonis. "Tentunya dengan didampingi mediator yang dalam hal ini bisa Presiden Joko Widodo," ujarnya.
Sebelumnya Presiden Jokowi telah merespon penangkapan Novel dengan meminta agar mantan Kepala Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polda Bengkulu itu tidak ditahan. Walaupun pada kenyataannya, Novel masih berada di Bengkulu untul mengikuti proses penyidikan.