Rabu 01 Jul 2020 19:43 WIB

Novel Baswedan tak Menaruh Harapan pada Vonis Hakim

Menurut Novel Baswedan, vonis hakim akan menjadi tampilan wajah hukum di Indonesia.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Penyidik KPK Novel Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan usai berlangsungnya rekonstruksi kasus penyiraman air keras di kediamannya Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (7/2).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Penyidik KPK Novel Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan usai berlangsungnya rekonstruksi kasus penyiraman air keras di kediamannya Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (7/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -  Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku tak banyak berharap dengan vonis yang akan dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap dua terdakwa penyerang dirinya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) akan membacakan vonis terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis pada Kamis (16/7).

"Sulit untuk menaruh harapan terhadap proses hukum yang banyak janggal dan jauh dari fakta kejadian. Saya lebih melihat putusan nanti akan jadi tampilan wajah hukum di Indonesia," ujar Novel saat dikonfirmasi, Rabu (1/7)

Baca Juga

Novel menyebut banyak kejanggalan dari awal kasus ini diungkap Polri. Novel pun masih meyakini kedua terduga pelaku, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis bukanlah pelaku sebenarnya.

Kejanggalan lainnya, lanjut Novel,  terlihat dari mulai material yang disebut untuk menyiram dirinya adalah air aki, bukan air keras. Selain itu juga tak dihadirkannya saksi kunci yang menurut Novel berada di lokasi kejadian.

Oleh karenanya, Novel menyebut vonis terhadap dua terduga pelaku dirinya merupakan tampilan wajah hukum di Indonesia. "Apakah (tampilannya) akan tampak lumayan atau sangat buruk," kata Novel.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakut dalam sidang pembacaan tuntutan pada 11 Juni 2020 lalu menuntut 1 tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis karena menilai para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel.

Jaksa menyampaikan aksi terdakwa tersebut untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan menyiramkan asam sulfat ke badan namun di luar dugaan mengenai mata Novel. Keduanya dinilai terbukti melakukan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ronny dan Rahmat diketahui adalah polisi aktif dari Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok. Dalam surat tuntutan disebutkan kedua terdakwa yaitu Ronny Bugis bersama-sama dengan Rahmat Kadi Mahulette tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Polri.

photo
Sidang awal penyiraman air keras ke Novel Baswedan digelar. - (Republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement